BAB 1
PENDAHULUAN
1. 1
LATAR BELAKANG
Perkawinan adalah fit-rah setiap manusia. Manusia diciptakan
Allah sebagai mahluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan
pasangannya. Lelaki membutuhkan wanita dan sebaliknya wanita juga membutuhkan lelaki.
Islam diturunkan oleh Allah untuk menata hubungan itu agar menghasilkan sesuatu
yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya saja
sehingga manjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, perkawinan adalah akad yang diberkahi,
dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka memulai
perjalanan berumah tangga yang panjang dengan saling cinta, tolong-menolong,
dan toleransi. Al-Qur’an menggambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana
yang menyejukkan, akrab, mesra, kepedulian yang tinggi, saling percaya,
pengertian dan penuh dengan kasih sayang. Firman-Nya: “Dan diantara
tanda-tandanya, bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari dirimu istri-istri, agar
kamu menjadi tenang dengannya, dan menjadikan antara kamu kemesraan dan kasih
sayang. Sungguh demikian menjadi tanda bagi kaum yang berfikir”
(Al-Rum 21). Jadi dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan itu
adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup, karena iklim dalam rumah
tangga yang penuh kasih sayang dan
mesra.
Proses pembangunan perkawinan yang
sakinah dan bahagia sering tidak semulus yang dibayangkan oleh kebanyakan
pasangan. Mula-mula hubungan pasangan bisa saja terasa menggairahkan,
meyakinkan dan menyenangkan, namun selama pasangan itu melewati masa pacaran
dan memasuki masa perkawinan, hubungan perkawinan dengan sendirinya menuntut
agar pasangan suami-istri memiliki
kekuatan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkawinan
yang bahagia. Perkawinan menunjukkan sejauh mana pasangan mampu merundingkan
berbagai hal dan seberapa terampil pasangan suami-istri itu mampu menyelesaikan
konflik.
Dengan begitu
sepasang suami-istri akan menyadari bahwa hal-hal yang
berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal perkawinan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami-istri menumbuhkan dan mengembangkan keterampialan baru dalam hal hubungan. Sepanjang hidup perkawinan semua pasangan akan menghadapi tekanan-tekanan yang baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar perkawinan, bisa juga berasal dari dalam perkawinan itu sendiri, atau bahkan dari hal-hal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal perkawinan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami-istri menumbuhkan dan mengembangkan keterampialan baru dalam hal hubungan. Sepanjang hidup perkawinan semua pasangan akan menghadapi tekanan-tekanan yang baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar perkawinan, bisa juga berasal dari dalam perkawinan itu sendiri, atau bahkan dari hal-hal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di
maksud dengan pernikahan?
2. Apa Syarat
dan rukun nikah?
3. Apa tujuan
pernikahan?
4. Apa hikmah
pernikahan?
5. Apa yang
menyebabkan pernikahan itu terlarang
6. Apa yang
menyebabkan putusnya pernikahan
7. Bagaimana
pembinaan keluarga sejahtera?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Mendeskrisikan pengertian pernikahan
2.Mendeskripsikan
Syarat dan rukun nikah
3.
Mendeskripsikan tujuan pernikahan
4.
Mendeskripsikan hikmah pernikahan
5.
Menjelaskan mengenai pernikahan terlarang
6. Menjelaskan
penyebab putusnya pernikahan
7. Menjelaskan
mengenai pembinaan keluarga sejahtera?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Hukum Nikah
Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan,
menjodohkan. Al-fiqh al-islam wa Adiullaituhu bahwa pernikahan artinya aqad
atau perjanjian atau ikatan yang menghalalkan (membolehkan) pergaulan antara
seorang laki-laki dengan seorang wanita hidup bersama sebagai suami istri
Ada
beberapa pengertian perkawinan antara lain:
1.
Menurut
Undang-undang NO. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB I DASAR PERKAWINAN
pasal 1 dinyatakan bahwa: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa
(Anonimous, 2004:8).
2.
Menurut
Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menegaskan bahwa:
Kawin/nikah adalah akad yang sangat kuat (misapon horizon) untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah.
Kawin/nikah adalah akad yang sangat kuat (misapon horizon) untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah.
3.
Menurut
pasal 26 BW, undang-undang disana
ditegaskan bahwa perkawinan dipandang sebagai hubungan keperdataan
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
4.
Menurut
pasal 116 Decleration of human rights menyatakan dalam melangsungkan perkawinan
tidak memandang suku, agama, ras, warna kulit, maupun kewarganegaraan.
5.
Menurut
hukum adat, perkawinan itu merupakan suatu peristiwa paling
penting dalam kehidupan selain kelahiran dan kematian dimana pelaksanaannya tidak hanya melibatkan mempelai laki-laki, perempuan, dan keluarga bahkan melibatkan roh nenek moyang.
penting dalam kehidupan selain kelahiran dan kematian dimana pelaksanaannya tidak hanya melibatkan mempelai laki-laki, perempuan, dan keluarga bahkan melibatkan roh nenek moyang.
Dari
pengertian tersebut, maka pernikahan adalah suatu ikatan lahir dan batin
diantara seorang laki-laki dan perempuan yang menjamin halalnya pergaulan
sebagai suami istri untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan
mendapatkan keturunan yang sah, dan dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan
syariat Islam
firman-Nya dalam surat al-Nur ayat 32:
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orangyang
sendirian di antara kamu dan
orang-orangyang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba
sahayamu yang
perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kami-Nya.
B.
HUKUM NIKAH
Jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu
dengan melihat
keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:
a. Sunnat bagi
orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin,
telah pantas untuk kawin dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan.
b.
Makruh .Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang
secara jasmniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang
tetapi tidk mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga. Orang
semacam ini dianjurkan untuk tidak dulu menikah dan mengendalikan hawa nafsuya
dengan berpuasa.
c. Wajib. Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang ecra
jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang
serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila
ia tida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
d.
Haram .Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang
menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkaya. Pernikahan seperti
ini sah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi
pernikahn seperti ini berdosa di hadapan Alloh karena tujuanya buruk
e. Mubah bagi
orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan
untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan men-datangkan kemudaratan apa-apa kepada siapa pun.
Suatu perkawinan (nikah) tidak sah,
jika tidak memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Syarat merupakan unsure
pelengkap dalam setiap perbuatan hokum, sementara rukun merupakan unsure pokok
yang mesti dippenuhi. Apabila kedua unnsur itu tidak dipenuhi, maka perbuatan
itu dianggap tidak sah menurut hukumm.
Syarat-syarat pernikahan menurut
komplikasi hokum islam
1. Adanya
persetujuan antara kedua calon mempelai yaitu mempelai pria dan wanita
2. Bagi
calon pengantin yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari
kedua orang tuanya
3. Antara
kedua calon pengantin tidak ada larangan untuk menikah
4. Masing-masing
tidak terikat tali perkawinan, kecuali bagi calon pengantin bila mendapat izin
dari pengadilan (atas persetujuan isterinya)
5. Kedua
calon pengantin tidak pernah terjadi dua kali perceraian. Menurut ajaran islam,
boleh kawin dengan perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga tetapi dengan
syarat bahwa perempuan itu sudah kawin dengan laki-laki lain secara baik,
kemudian telah terjadi perceraian dan sudah habis masa iddahnya
6. Telah
lepas dari masa iddah atau jangka waktu tunggu karena putusnya perkawinan.
Rukun
nikah
1. Adanya
calon suami (pengantin laki-laki). Untuk calon laki-laki kriterianya sebagai
berikut
·
Beragama Islam
·
Terrang laki-lakinya (Banci)
·
Tidak dipaksa atau terpaksa
·
Tidak beristeri empat orang
·
Bukan muhrimnya (pengantin perempuan)
baik muhrim nasab (orng yang tidak boleh dinikahi karena keturunan), muhrim
radlo’ah (sesusuan), dan muhrim mushoharoh (karena sifat tali perkawinan)
·
Tdak mempunyai istri yang haram dimadu
dengan calon istrinya
·
Tidak dalam keadaan berihram haji atau
umrah
2. Adanya
calon Istri (pengantin perempuan). Adapun kriteria calon pengantin perempuan
antara lain sebagai berikut
·
Bukan perempuan musyrik
·
Terang perempuannya
·
Telah mendapat izin dari walinya
·
Tidak bersuami atau tidak dalam masa
iddah
·
Bukan mahramnya calon suami
·
Jelas Orangnya
·
Bukan dalam keadaan berihram haji atau umrah
3. Wali
dari calon pengantin perempuan. Orang yang dapat menjadi wali adalah
·
Bapak
·
Kakek
·
Saudara laki-laki seibu sebapak
·
Saudara laki-laki sebapak
·
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
·
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
·
Paman dari pihak bapak
·
Anak laki-laki dari paman dari pihak
bapak
·
Wali hakim
4. Saksi-saksi,
jumlah minimalnya dua orang saksi berdasarkan hadis Nabi Saw
“tidak sah nikah
kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”
5. Sighat
(akad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya
nikahkan kamu dengan anak saya bernama……………..” jawab mempelai laki-laki “Saya
terima menikahi……………………”
Sabda Rasulullah Saw:
اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن
بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله (رواه مسلم)
“Takutlah
kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan
kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah”
(HR. Muslim)
Mahar
(mas kawin) merupakan suatu kewajiban suami mennyerahkn kepada calon istrinya
sewaktu berlangsung akad nikah . Mas kawin adalah lambing kesiapan dan
kesediaan suami untuk member nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya
Hal
ini dijelaskan allah Swt dalam Q.s 4 : 4 yang artinya
“ berikanlah mahar (mas kawin)
kepada wanita-wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan”
C.
Proses
dalam Prosesi Pernikahan
a.
Prapernikahan
dan meminang ( memilih jodoh/pasangan)
Syariat islam
mengajarkan agar orang yang ingin menikah atau berkeluarga memiliih calon
pasangannya dengan pertimbangan yang panjang karena memilih jodoh yang tepat
sudah separuh dari kesuksesan pernikahan.
‘Kriteria
memberi jodoh yang diajarkan Rasulullah Saw
“ Seorang
perempuan dinikahi karena empat hal karena empat hal, karena hartanya,
keturunannya kecantikannya dan agamanya. Pilihlah karena agamanya nicaya engkau
memperoleh keuntungan” (HR.Bukharii, Muslim)
Faktor
yang sangat penting dalam memilih jodoh adalah pertimbangan agamanya karena
agama yang mampu memberikan pemecahan masalah yang akan terjadi dalam
perjalanan berkeluarga.
Meminang adalah suatu sikap
menunjukkan atau menyatakan permiintaan untuk penjodohan seorang laki-laki
terhadap seorang perempuan atau sebaliknya, baik secara langsung ataupun dengan perantara
seseorang yang dipercaya. Hukum meminang adalah mubah (boleh)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi
seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.Apabila
seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu
dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya
meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersabda
Artinya:“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah
dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau
meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam
riwayat Muslim
Artinya:“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang
lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh
saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang
oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita
meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang
kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak.
Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan
peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan
pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash
Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad
akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki
bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad
keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam
hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
b.
Pencatatan
Pernikahan
Sekalipun tidak
ada ayat Al-quran atau sunnah rasulullah Saw secara tegas mengharuskan adanya
pencatatan suatu pernikahan . namun kemaslahatan umat merupakan salah satu
sandaran untuk ditetapkannya suatu hukum dalam islam, karena itu pencatatan
pernikahan dapat dibenarkan bahkan diwajibkan , jika kemaslahatan masyarakat
yang menghendaki demikian.
Berbagai hal
menuntut kejelasan hubungan tersebut, terutama jika terjadi sengketa,
antara lain mengenai sah atau tidaknya
anak yang dilahirkan, hak dan kewajiban keduanya sebagai suami ataau istri dll.
Bahkan dengan tidak tercatatnya hubungan suami istri itu sangat memungkinkan
salah satu pihak berpaling dari tanggung jawabnya dan menyangkal adanya
hubungann suami istri.
Di Indonesia,
pencatatn pernnikahan merupakan suatu kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor
1 tahun 1974, komplikasi hukum islam juga mengharuskan adanya pencatatan
pernikahan alasannya adalah supaya terjamin ketertiban dalam hal ini diatur
dalam pasal 5 bahkan pasal 6 ayat 2 ditegaskan “perkawinan yang dilakukan
diluar pengawasan pegawaai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Sebagai bukti adanya pernikahan kepada kedua mempelai diberikan akta nikah oleh pegawai pencatatan
nikah.
c. Walimatul ‘urs
Merupakan pesta pernikahan . Melangsungkan walimah ‘urs
hukumnya sunnah mu’akad menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat
sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu
ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
Artinya:“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya
menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah
ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ
نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Artinya:“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang
seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing
untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no.
3489)
D.
Kedudukan Dan Fungsi Pernikahan
1. Kedudukan
pernikahan
Didalam ajaran
islam pernikahan ditempatkan pada posisi terhormat dan mulia, ia tidak hanya
legilasi hubungan antara laki-laki dan perempuan atau memuaskan hubungan
biologis (sexual) semata, melainkan wahana mewujudkan rasa kasih sayang karena
itu islam menganjurkan agar pernikahan itu dipersiapkan secara matang.
2. Tujuan
Pernikahan
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang
bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan
tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan
berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum
muslimin dan eksistensi umat Islam.
·
Membentengi Martabat Manusia dari Perbuatan Kotor
dan Keji
Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam
di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan
keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif
untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat
dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang
artinya): "Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan
untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan
lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya".
[Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu
Jarud dan Baihaqi].
·
Rumah Tangga Yang Islami
Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri
melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah
tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim
dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami. Rumah tangga yang
islami adalah rumah tangga yang berdasarkan kepada ajaran-ajaran agama Islam
secara total (kaffah)
·
Karena Menikah itu Ibadah
Sebagai seorang manusia yang sadar betul kehambaanya,
manusia harus mengabdi dan memberikan hidupnya hanya kepada Allah dan selalu
menghabiskan hari-harinya dengan ibadah kepada Allah semata. Dari sudut pandang
ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal
shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain.
·
Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan
mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : "Allah telah menjadikan dari
diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah
?" [An-Nahl : 72].
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya
sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang
berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
·
Menginginkan kebahagiaan dan ketentraman
Diantara syarat
untuk mendapatkan ketentraman (sakinah) dalam pernikahan adalah tumbuhnya rasa
cinta dan kasih sayang (mawaddah dwa rahmah) antara suami dan istri, orangg
tua dan anak. Apabila kedua sifat itu
tercermin dalam tingkah laku dan sikap pada semua pihak, maka dipastikan ketenttraman
dapat tercapai.
Factor yang menjadi kendala terciptanya keluarga bahagia
Factor yang menjadi kendala terciptanya keluarga bahagia
1. Aqidah
yang keliru atau sesat
2. Makanan
yang tidak halal
3. Kemewahan
4. Pergaulan
yang tidak terjaga kesopanannya
5. Kebodohan
6. Akhlak
yang rendah
7. Jauh
dari agama.
E.
Hikmah Pernikahan
1. Menjaga
harkat dan martabat manusia
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia
yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal
sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan
nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat
manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia
secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa
nafsunya melalui pernikahan.
2. Menumbuhkan
rasa kasih sayang
3.
Memuliakan Kaum Wanita.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya
karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti
kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan
sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
4.
Cara untuk Melanjutkan Keturunan.
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh
diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula. Dari anak-anak yang
shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi
terbentuknya kelompok-kelompok masyarkat yang shaleh sebagai cikal bakal
kebangkitan Islam di masa mendatang.
5.
Wujud
Kecintaan Allah SWT.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada
mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di
dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup
yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya
berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih
sayang.
F. Pernikahan yang terlarang
PENGERTIAN
KELUARGA SEJAHTERA
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri atas suami-istri atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.Keluarga sejahtera adalah dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah mampu memenuhikebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertakwa kepada tuhan yang maha esa,memiliki hubungan yang sama, selaras, seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan .
Tahapan keluarga :
1. Keluarga Pra Sejahtera
Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal seperti pengajaran, agama, sandang, pangan, papan, kesehatan.
2. Keluarga Sejahtera Tahap 1
Keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal ( sesuai kebutuhandasar pada keluarga pra sejahtera) tetapi belum dapat memenuhi keseluruhankebutuhan social psikologis keluarga seperti pendidkan, KB, interaksi dalamkeluarga, interaksi dengan lingkungan
3. Keluarga Sejahtera Tahap 2
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan psikologistetapi belum dapat memenuhi kebutuhan perkembangan (menabung danmemperoleh informasi).
4. Keluarga Sejahtera Tahap 3
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan pada tahapan keluarga 1 dan2 namun belum dapat memberikan sumbangan (kontribusi) maksimal terhadapmasyarakat dan berperan secara aktif dalam masyarakat.
5. Keluarga Sejahtera Tahap 3 Plus
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan semua kebutuhan keluargapada tahap 1 sampai dengan 3.
Pelaksanaan pembangunan dalam keluarga sejahtera dalam PP No. 21 Th 1994, pasal 2: pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu oleh masyarakat dan keluarga. Tujuan :Mewujudkan keluarga kecil bahagia, sejahtera bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa, produktif, mandiri dan memiliki kemampuan untuk membangun dirisendiri dan lingkungannya.
Pokok-pokok kegiatan pembangunan keluarga sejahtera :
1. Pembinaan ketahanan fisik keluarga
keluargaKegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan ketahanan fisik keluarga. Contoh : pembinaan gizi keluarga termasuk gizi ibu hamil, stimulasi pertumbuhanbalita, pembinaan kesehatan lingkungan keluarga, usaha tanaman obat keluarga,dan lain-lain
.
2. Pembinaan ketahanan non fisik keluarga
Kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan ketahanan non fisik keluarga.Contoh : pembinaan kesehatan mental keluarga, stimulasi perkembangan balita,konseling keluarga, dan lain-lain.
Pembinaan Keluarga Sejahtera Dalam Aspek Agama, Pendidikan, Sosial, Budaya,dan Ekonomi.
a. Aspek agama
Agama memiliki peran penting dalam membina keluarga sejahtera. Agama yangmerupakan jawaban dan penyelesaian terhadap fungsi kehidupan manusia adalah ajaranatau system yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada TuhanYang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia danmanusia serta lingkungannya. Oleh karena itu, sebuah keluarga haruslah memiliki danberpegang pada suatu agama yang diyakininya agar pembinaan keluarga sejahtera dapat terwujud sejalan dengan apa yang diajarkan oleh agama
b. Aspek pendidikan
Pendidikan keluarga sangat penting namun seringkali dianggap tidak penting.Etika yang benar harus diajarkan kepada anak semenjak kecil, sehingga ketika seoranganak menjadi dewasa, ia akan berperilaku baik. Tentu saja perilaku orang tua juga harusbaik dan benar sebagai contoh untuk anaknya. Jikalau semenjak kecil seorang anak diajarkan dengan baik dan benar maka keluarga tersebut akan harmonis.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri atas suami-istri atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.Keluarga sejahtera adalah dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah mampu memenuhikebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertakwa kepada tuhan yang maha esa,memiliki hubungan yang sama, selaras, seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan .
Tahapan keluarga :
1. Keluarga Pra Sejahtera
Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal seperti pengajaran, agama, sandang, pangan, papan, kesehatan.
2. Keluarga Sejahtera Tahap 1
Keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal ( sesuai kebutuhandasar pada keluarga pra sejahtera) tetapi belum dapat memenuhi keseluruhankebutuhan social psikologis keluarga seperti pendidkan, KB, interaksi dalamkeluarga, interaksi dengan lingkungan
3. Keluarga Sejahtera Tahap 2
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan psikologistetapi belum dapat memenuhi kebutuhan perkembangan (menabung danmemperoleh informasi).
4. Keluarga Sejahtera Tahap 3
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan pada tahapan keluarga 1 dan2 namun belum dapat memberikan sumbangan (kontribusi) maksimal terhadapmasyarakat dan berperan secara aktif dalam masyarakat.
5. Keluarga Sejahtera Tahap 3 Plus
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan semua kebutuhan keluargapada tahap 1 sampai dengan 3.
Pelaksanaan pembangunan dalam keluarga sejahtera dalam PP No. 21 Th 1994, pasal 2: pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu oleh masyarakat dan keluarga. Tujuan :Mewujudkan keluarga kecil bahagia, sejahtera bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa, produktif, mandiri dan memiliki kemampuan untuk membangun dirisendiri dan lingkungannya.
Pokok-pokok kegiatan pembangunan keluarga sejahtera :
1. Pembinaan ketahanan fisik keluarga
keluargaKegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan ketahanan fisik keluarga. Contoh : pembinaan gizi keluarga termasuk gizi ibu hamil, stimulasi pertumbuhanbalita, pembinaan kesehatan lingkungan keluarga, usaha tanaman obat keluarga,dan lain-lain
.
2. Pembinaan ketahanan non fisik keluarga
Kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan ketahanan non fisik keluarga.Contoh : pembinaan kesehatan mental keluarga, stimulasi perkembangan balita,konseling keluarga, dan lain-lain.
Pembinaan Keluarga Sejahtera Dalam Aspek Agama, Pendidikan, Sosial, Budaya,dan Ekonomi.
a. Aspek agama
Agama memiliki peran penting dalam membina keluarga sejahtera. Agama yangmerupakan jawaban dan penyelesaian terhadap fungsi kehidupan manusia adalah ajaranatau system yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada TuhanYang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia danmanusia serta lingkungannya. Oleh karena itu, sebuah keluarga haruslah memiliki danberpegang pada suatu agama yang diyakininya agar pembinaan keluarga sejahtera dapat terwujud sejalan dengan apa yang diajarkan oleh agama
b. Aspek pendidikan
Pendidikan keluarga sangat penting namun seringkali dianggap tidak penting.Etika yang benar harus diajarkan kepada anak semenjak kecil, sehingga ketika seoranganak menjadi dewasa, ia akan berperilaku baik. Tentu saja perilaku orang tua juga harusbaik dan benar sebagai contoh untuk anaknya. Jikalau semenjak kecil seorang anak diajarkan dengan baik dan benar maka keluarga tersebut akan harmonis.
Keluarga
merupakan wahana pertama dan utama dalam pendidikan karakter anak.Apabila
keluarga gagal melakukan pendidikan karakter pada anak-anaknya, maka akansulit
bagi institusi-institusi lain di luar keluarga (sekolah) untuk
memperbaikinya.Kegagalan keluarga dalam membentuk karakter anak akan berakibat
pada tumbuhnya masyarakat yang tidak berkarakter. Oleh karena itu, setiap
keluarga harus memilki kesadaran bahwa karakter bangsa sangat tergantung pada
pendidikan karakter anak dirumah. Keberhasilan keluarga dalam menanamkan
nilai-nilai kebajikan (karakter) pada anak sangat tergantung pada jenis pola
asuh yang diterapkan orang tua pada anaknya. Pola asuh dapat didefinisikan
sebagai pola interaksi antara anak dan orang tua yang meliputi pemenuhan
kebutuhan fisik (seperti makan, minum, dll) dan kebutuhan psikologis(seperti
rasa aman, kasih sayang, dll), serta sosialisasi norma-norma yang berlaku
dimasyarakat agar anak dapat hidup selaras dengan lingkungannya. Dengan kata
lain, pola asuh juga meliputi pola interaksi orang tua dengan anak dalam rangka
pendidikan karakter anak
C. Aspek ekonomi
pemerintah mengelompokkan keluarga diIndonesia ke dalam dua tipe :
1. keluarga pra-sejahtera
Keluarga pra-sejahtera identik dengan keluarga yang anaknya banyak, tidak dapatmenempuh pendidikan secara layak, tidak memiliki penghasilan tetap, belum memperhatikan masalah kesehatan lingkungan, rentan terhadap penyakit, mempunya imasalah tempat tinggal dan masih perlu mendapat bantuan sandang dan pangan.
2. tipe keluarga sejahtera
Keluarga sejahtera identik dengan keluarga yang anaknya dua atau tiga,mampu menempuh pendidikan secara layak, memiliki penghasilan tetap, sudah menaruh perhatian terhadap masalah kesehatan lingkungan, rentan terhadap penyakit, mempunyai tempat tinggal dan tidak perlu mendapat bantuan sandang dan pangan.
C. Aspek ekonomi
pemerintah mengelompokkan keluarga diIndonesia ke dalam dua tipe :
1. keluarga pra-sejahtera
Keluarga pra-sejahtera identik dengan keluarga yang anaknya banyak, tidak dapatmenempuh pendidikan secara layak, tidak memiliki penghasilan tetap, belum memperhatikan masalah kesehatan lingkungan, rentan terhadap penyakit, mempunya imasalah tempat tinggal dan masih perlu mendapat bantuan sandang dan pangan.
2. tipe keluarga sejahtera
Keluarga sejahtera identik dengan keluarga yang anaknya dua atau tiga,mampu menempuh pendidikan secara layak, memiliki penghasilan tetap, sudah menaruh perhatian terhadap masalah kesehatan lingkungan, rentan terhadap penyakit, mempunyai tempat tinggal dan tidak perlu mendapat bantuan sandang dan pangan.
Selama
ini konsentrasi pembinaan terhadap keluarga yang dilakukan oleh pemerintah adalah
menangani keluarga pra-sejahtera. Hal itu terlihat dari program-program dasar
pembinaan keluarga seperti perencanaan kelahiran (KB), Pos Pelayanan Terpadu
(POSYANDU), pelayanan kesehatan gratis, pembinaan lansia, pengadaan rumah
khususkeluarga pra-sejahtera dan sejenisnya
d. Aspek sosial budaya
Perkembangan anak pada usia antara tiga-enam tahun adalah perkembangan sikap sosialnya. Konsep perkembangan sosial mengacu pada perilaku anak dalam hubungannya dengan lingkungan sosial untuk mandiri dan dapat berinteraksi atau untuk menjadi manusia sosial. Interaksi adalah komunikasi dengan manusia lain, suatu hubungan yang menimbulkan perasaan sosial yang mengikatkan individu dengan sesama manusia,perasaan hidup bermasyarakat seperti tolong menolong, saling memberi dan menerima,simpati dan empati, rasa setia kawan dan sebagainya. Terdapat tiga elemen utama dalam struktur internal keluarga :
1. Status social
dimana dalam keluarga distrukturkan oleh tiga struktur utama, yaitubapak/suami, ibu/istri dan anak-anak. Sehingga keberadaan status sosial menjadi pentingkarena dapat memberikan identitas kepada individu serta memberikan rasa memiliki,karena ia merupakan bagian dari sistem tersebut
2. Peran social
yang menggambarkan peran dari masing-masing individu atau kelompok menurut status sosialnya
3. Norma social
yaitu standar tingkah laku berupa sebuah peraturan yangmenggambarkan sebaiknya seseorang bertingkah laku dalam kehidupan social
Ciri-ciri keluarga sejahtera adalah sebagai berikut :
1. saling terbuka antar anggota keluarga
2. terciptanya rasa saling percaya
3. terpenuhinya segala kebutuhan
4. adanya saling kerja sama antar keluarga
5.adanya keseimbangan dalam memberikan pendidikan untuk bekal didunia dan akhirat
6. terciptanya keharmonisan dalam keluarga
7. terjalinnya komunikasi yang baik antar keluarga.
Faktor Yang perlu diberikan orang tua kepada anak agar anak mencapai dewasa yang bertanggung jawab moral :
1. Aktif melakukan komunikasi dengan anak
2. Memberikan teladan
3. Melakukan sesuatu atas dorongan diri sendiri
4. Mengejar prestasi
5. Mengerjakan sesuatu tanpa bantuan orang lain
6. Mampu berpikir
7. Kreatif dan penuh inisiatif
8. Mampu mengatasi masalah yang dihadapi
9. Mampu mengendalikan tindakan-tindakan
10. Mampu mempengaruhi lingkungan
11. Percaya kepada diri sendiri
12. Menghargai keadaan diriny
13. Memperoleh kepuasan dari usahanya
Selain itu agar anak dapat bertanggung jawab moral, maka orang tua dapat melakukan
- Biarkan anak-anak membuat pilihan-pilihan masukan sendiri
- Tunjukkan rasa hormat terhadap upaya anak
- Jangan mengajukan terlalu banyak pertanyaan
- Jangan langsung menjawab pertanyaan anak
- Dorong anak-anak menggunakan sesuatu/bahan dari luar rumah
- Jangan menyirnakan harapan anak.
d. Aspek sosial budaya
Perkembangan anak pada usia antara tiga-enam tahun adalah perkembangan sikap sosialnya. Konsep perkembangan sosial mengacu pada perilaku anak dalam hubungannya dengan lingkungan sosial untuk mandiri dan dapat berinteraksi atau untuk menjadi manusia sosial. Interaksi adalah komunikasi dengan manusia lain, suatu hubungan yang menimbulkan perasaan sosial yang mengikatkan individu dengan sesama manusia,perasaan hidup bermasyarakat seperti tolong menolong, saling memberi dan menerima,simpati dan empati, rasa setia kawan dan sebagainya. Terdapat tiga elemen utama dalam struktur internal keluarga :
1. Status social
dimana dalam keluarga distrukturkan oleh tiga struktur utama, yaitubapak/suami, ibu/istri dan anak-anak. Sehingga keberadaan status sosial menjadi pentingkarena dapat memberikan identitas kepada individu serta memberikan rasa memiliki,karena ia merupakan bagian dari sistem tersebut
2. Peran social
yang menggambarkan peran dari masing-masing individu atau kelompok menurut status sosialnya
3. Norma social
yaitu standar tingkah laku berupa sebuah peraturan yangmenggambarkan sebaiknya seseorang bertingkah laku dalam kehidupan social
Ciri-ciri keluarga sejahtera adalah sebagai berikut :
1. saling terbuka antar anggota keluarga
2. terciptanya rasa saling percaya
3. terpenuhinya segala kebutuhan
4. adanya saling kerja sama antar keluarga
5.adanya keseimbangan dalam memberikan pendidikan untuk bekal didunia dan akhirat
6. terciptanya keharmonisan dalam keluarga
7. terjalinnya komunikasi yang baik antar keluarga.
Faktor Yang perlu diberikan orang tua kepada anak agar anak mencapai dewasa yang bertanggung jawab moral :
1. Aktif melakukan komunikasi dengan anak
2. Memberikan teladan
3. Melakukan sesuatu atas dorongan diri sendiri
4. Mengejar prestasi
5. Mengerjakan sesuatu tanpa bantuan orang lain
6. Mampu berpikir
7. Kreatif dan penuh inisiatif
8. Mampu mengatasi masalah yang dihadapi
9. Mampu mengendalikan tindakan-tindakan
10. Mampu mempengaruhi lingkungan
11. Percaya kepada diri sendiri
12. Menghargai keadaan diriny
13. Memperoleh kepuasan dari usahanya
Selain itu agar anak dapat bertanggung jawab moral, maka orang tua dapat melakukan
- Biarkan anak-anak membuat pilihan-pilihan masukan sendiri
- Tunjukkan rasa hormat terhadap upaya anak
- Jangan mengajukan terlalu banyak pertanyaan
- Jangan langsung menjawab pertanyaan anak
- Dorong anak-anak menggunakan sesuatu/bahan dari luar rumah
- Jangan menyirnakan harapan anak.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Dalam pandangan Islam, perkawinan adalah akad yang
diberkahi, dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka
memulai perjalanan berumah tangga yang panjang dengan saling cinta,
tolong-menolong, dan toleransi.
2. Kedudukan perkawinan dalam islam
adalah:
1. Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat
sehingga boleh menjatuhkan kelembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia
seorang yang mampu, disini mampu yang dimaksud adalah ia mampu membayar mahar
(mas perkawinan/dower) dan mampu nafkah kepada bakal istrinya.
2. Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal
nafsunya.
3. Harus kepada orang yang tidak ada padanya galakan dan
bantahan untuk berkawin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.
4. Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi
nafkah batin dan lahir.
5. Haram kepada orang yang tidak berkemampuan untuk
memberikan nafkah batin dan lahir, dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak
punya keinginan untuk berkawin serta akan menganiaya istri jika dia berkawin.
3. Salah satu tanda kegagalan suami-istri dalam mencapai
kebahagiaan
perkawinan adalah perceraian. Perceraian adalah akumulasi dari kekecewaan yang berkepanjangan yang disimpan dalam alam bawah sadar individu. Suami dan istri sering beranggapan bahwa masalah yang timbul akan selasai dengan sendirinya, asalkan bersabar dan menyediakan waktu yang panjang. Namun kenyataannya masalah yang didiamkan bukan membaik, malah memburuk seiring berjalannya waktu yang lama.
perkawinan adalah perceraian. Perceraian adalah akumulasi dari kekecewaan yang berkepanjangan yang disimpan dalam alam bawah sadar individu. Suami dan istri sering beranggapan bahwa masalah yang timbul akan selasai dengan sendirinya, asalkan bersabar dan menyediakan waktu yang panjang. Namun kenyataannya masalah yang didiamkan bukan membaik, malah memburuk seiring berjalannya waktu yang lama.
4. Islam telah memberikan konsep yang
jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang
Shahih:
1.
Mengenal pasangan.
2.
Khitbah ( peminangan ).
3.
Pertunangan.
4.
Wajib melepor ke KUA sebelum menikah
yakni 10 hari sebelum hari H.
5.
Akad nikah.
6. Walimatul usri..
DAFTAR
PUSTAKA
Nasrul H.S,dkk. 2002. Pendidikan Agama
Islam bernuansa soft Skills Untuk Perguruan Tinggi. Padang : UNP Press .
Sayyid Sabiq.1987.Fikih Sunnah.Bandung :
PT. Al Ma’arif.
Suparta
dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Tim Dosen
Agama Islam. 1995. Pendidikan Agama Islam. Malang : IKIP Malang.
0 komentar:
Posting Komentar