hello,, welcome to my bLog. Iam Fauziah, now im study at Poltekkes Kemenkes Padang " GIZI"

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

STATUS YODIUM DAN FUNGSI KOGNITIF ANAK SEKOLAH DASAR DI SDN KIYARAN I KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN

IODINE STATUS AND COGNITIVE FUNCTION
AT ELEMENTARY SCHOOL CHILDREN
AT KIYARAN I SUBDISTRICT CANGKRINGAN OF SLEMAN REGENCY
Mutalazimah dan Setya Asyanti
Program Studi Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan
Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) merupakan salah satu masalah gizi yang menjadi faktor penghambat pembangunan sumber daya manusia karena dapat menyebabkan terganggunya perkembangan mental dan kecerdasan terutama pada anak anak yang dapat berakibat pada rendahnya prestasi belajar anak usia sekolah. Sejumlah 20 juta penduduk Indonesia yang menderita GAKY diperkirakan dapat kehilangan 140 juta angka kecerdasan atau IQ points. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan status yodium urin dan fungsi kognitif pada anak sekolah dasar di SDN Kiyaran I Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman ini bersifat observasional dilakukan pada 50 anak SD kelas 3 dan 4. Status yodium urin diketahui dengan mengukur EYU menggunakan metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) sedangkan fungsi kognitif diukur menggunakan metode Colour Progressive Matrices (CPM). Hasil penelitian menunjukkan ekskresi yodiumdalam urin dengan nilai rata-rata 76,66 µg/dl dengan nilai terendah 10 µg/dl dan nilai tertinggi 259 µg/dl serta standar deviasi sebesar 66, 65 µg/dl dengan kategori kurang tingkat berat 14 %, kurang tingkat sedang 30 %, kurang tingkat ringan 26 %, cukup 20 % dan lebih 10 %. Dengan demikian persentase total yang status yodium dengan kategori kurang cukup besar yakni 70 %. Hasil pengukuran IQ memberikan hasil bahwa 66 % dengan kategori rata-rata dan 34 % dibawah rata-rata. Analisis statistik menunjukkan tidak ditemukan hubungan antara status yodium urin dan fungsi kognitif dengan nilai p sebesar 0,366. Meskipun tidak signifikan tetapi hasil penelitian tersebut perlu penelitian lebih lanjut agar penanggulangan GAKY dapat dilaksanakan dengan lebih optimal melalui kerjasama lintas sektor. 
Bagi teman-teman yang ingin membaca lebih lanjut silahkan download disini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


BAB 1
PENDAHULUAN
1. 1       LATAR BELAKANG

Perkawinan adalah fit-rah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah sebagai mahluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Lelaki membutuhkan wanita dan sebaliknya wanita juga membutuhkan lelaki. Islam diturunkan oleh Allah untuk menata hubungan itu agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya saja sehingga manjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, perkawinan adalah akad yang diberkahi, dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka memulai perjalanan berumah tangga yang panjang dengan saling cinta, tolong-menolong, dan toleransi. Al-Qur’an menggambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana yang menyejukkan, akrab, mesra, kepedulian yang tinggi, saling percaya, pengertian dan penuh dengan kasih sayang. Firman-Nya: “Dan diantara tanda-tandanya, bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari dirimu istri-istri, agar kamu menjadi tenang dengannya, dan menjadikan antara kamu kemesraan dan kasih sayang. Sungguh demikian menjadi tanda bagi kaum yang berfikir” (Al-Rum 21). Jadi dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan itu adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup, karena iklim dalam rumah tangga  yang penuh kasih sayang dan mesra.
Proses pembangunan perkawinan yang sakinah dan bahagia sering tidak semulus yang dibayangkan oleh kebanyakan pasangan. Mula-mula hubungan pasangan bisa saja terasa menggairahkan, meyakinkan dan menyenangkan, namun selama pasangan itu melewati masa pacaran dan memasuki masa perkawinan, hubungan perkawinan dengan sendirinya menuntut agar pasangan suami-istri memiliki  kekuatan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkawinan yang bahagia. Perkawinan menunjukkan sejauh mana pasangan mampu merundingkan berbagai hal dan seberapa terampil pasangan suami-istri itu mampu menyelesaikan konflik.
Dengan begitu sepasang suami-istri akan menyadari bahwa hal-hal yang
berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal perkawinan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami-istri menumbuhkan dan mengembangkan keterampialan baru dalam hal hubungan. Sepanjang hidup perkawinan semua pasangan akan menghadapi tekanan-tekanan         yang baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar perkawinan, bisa juga berasal dari dalam perkawinan itu sendiri, atau bahkan dari hal-hal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan pernikahan?
2. Apa Syarat dan rukun nikah?
3. Apa tujuan pernikahan?
4. Apa hikmah pernikahan?
5. Apa yang menyebabkan pernikahan itu terlarang
6. Apa yang menyebabkan putusnya pernikahan
7. Bagaimana pembinaan keluarga sejahtera?

1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Mendeskrisikan pengertian pernikahan
2.Mendeskripsikan Syarat dan rukun nikah
3. Mendeskripsikan tujuan pernikahan
4. Mendeskripsikan hikmah pernikahan
5. Menjelaskan  mengenai pernikahan  terlarang
6. Menjelaskan penyebab putusnya pernikahan
7. Menjelaskan mengenai pembinaan keluarga sejahtera?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Hukum Nikah

Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan. Al-fiqh al-islam wa Adiullaituhu bahwa pernikahan artinya aqad atau perjanjian atau ikatan yang menghalalkan (membolehkan) pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita hidup bersama sebagai suami istri
Ada beberapa pengertian perkawinan antara lain:
1.          Menurut Undang-undang NO. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB I DASAR PERKAWINAN pasal 1 dinyatakan bahwa: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (Anonimous, 2004:8).

2.          Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menegaskan bahwa:                  
Kawin/nikah adalah akad yang sangat kuat (misapon horizon) untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah.

3.          Menurut pasal 26 BW, undang-undang disana  ditegaskan bahwa perkawinan dipandang sebagai hubungan keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

4.          Menurut pasal 116 Decleration of human rights menyatakan dalam melangsungkan perkawinan tidak memandang suku, agama, ras, warna kulit, maupun kewarganegaraan.

5.          Menurut hukum adat, perkawinan itu merupakan suatu peristiwa paling
penting dalam kehidupan selain kelahiran dan kematian dimana pelaksanaannya tidak hanya melibatkan mempelai laki-laki, perempuan, dan keluarga bahkan melibatkan roh nenek moyang.
Dari pengertian tersebut, maka pernikahan adalah suatu ikatan lahir dan batin diantara seorang laki-laki dan perempuan yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan mendapatkan keturunan yang sah, dan dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam

firman-Nya dalam surat al-Nur ayat 32:
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orangyang sendirian di antara kamu dan orang-orangyang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kami-Nya.
B.     HUKUM NIKAH
Jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:
a. Sunnat bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin, telah pantas untuk kawin dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan.
b. Makruh .Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapi tidk mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak dulu menikah dan mengendalikan hawa nafsuya dengan berpuasa.
c. Wajib. Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang ecra jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
d. Haram .Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkaya. Pernikahan seperti ini sah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi pernikahn seperti ini berdosa di hadapan Alloh karena tujuanya buruk
e. Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan men-datangkan kemudaratan apa-apa kepada siapa pun.
C.  Syarat dan Rukun Nikah
            Suatu perkawinan (nikah) tidak sah, jika tidak memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Syarat merupakan unsure pelengkap dalam setiap perbuatan hokum, sementara rukun merupakan unsure pokok yang mesti dippenuhi. Apabila kedua unnsur itu tidak dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukumm.
            Syarat-syarat pernikahan menurut komplikasi hokum islam
1.      Adanya persetujuan antara kedua calon mempelai yaitu mempelai pria dan wanita
2.      Bagi calon pengantin yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya
3.      Antara kedua calon pengantin tidak ada larangan untuk menikah
4.      Masing-masing tidak terikat tali perkawinan, kecuali bagi calon pengantin bila mendapat izin dari pengadilan (atas persetujuan isterinya)
5.      Kedua calon pengantin tidak pernah terjadi dua kali perceraian. Menurut ajaran islam, boleh kawin dengan perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga tetapi dengan syarat bahwa perempuan itu sudah kawin dengan laki-laki lain secara baik, kemudian telah terjadi perceraian dan sudah habis masa iddahnya
6.      Telah lepas dari masa iddah atau jangka waktu tunggu karena putusnya perkawinan.

Rukun nikah
1.      Adanya calon suami (pengantin laki-laki). Untuk calon laki-laki kriterianya sebagai berikut
·         Beragama Islam
·         Terrang laki-lakinya (Banci)
·         Tidak dipaksa atau terpaksa
·         Tidak beristeri empat orang
·         Bukan muhrimnya (pengantin perempuan) baik muhrim nasab (orng yang tidak boleh dinikahi karena keturunan), muhrim radlo’ah (sesusuan), dan muhrim mushoharoh (karena sifat tali perkawinan)
·         Tdak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya
·         Tidak dalam keadaan berihram haji atau umrah

2.      Adanya calon Istri (pengantin perempuan). Adapun kriteria calon pengantin perempuan antara lain sebagai berikut
·         Bukan perempuan musyrik
·         Terang perempuannya
·         Telah mendapat izin dari walinya
·         Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
·         Bukan mahramnya calon suami
·         Jelas Orangnya
·         Bukan dalam keadaan  berihram haji atau umrah
3.      Wali dari calon pengantin perempuan. Orang yang dapat menjadi wali adalah
·         Bapak
·         Kakek
·         Saudara laki-laki seibu sebapak
·         Saudara laki-laki sebapak
·         Anak  laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
·         Anak laki-laki dari  saudara laki-laki sebapak
·         Paman dari pihak bapak
·         Anak laki-laki dari paman dari pihak bapak
·         Wali hakim
4.      Saksi-saksi, jumlah minimalnya dua orang saksi berdasarkan hadis Nabi Saw
“tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”

5.      Sighat (akad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama……………..” jawab mempelai laki-laki “Saya terima menikahi……………………”
 Sabda Rasulullah Saw:
اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله (رواه مسلم)
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah” (HR. Muslim)

Mahar (mas kawin) merupakan suatu kewajiban suami mennyerahkn kepada calon istrinya sewaktu berlangsung akad nikah . Mas kawin adalah lambing kesiapan dan kesediaan suami untuk member nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya
Hal ini dijelaskan allah Swt dalam Q.s 4 : 4 yang artinya
            “ berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita-wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan”

C.     Proses dalam Prosesi Pernikahan
a.      Prapernikahan dan meminang ( memilih jodoh/pasangan)
Syariat islam mengajarkan agar orang yang ingin menikah atau berkeluarga memiliih calon pasangannya dengan pertimbangan yang panjang karena memilih jodoh yang tepat sudah separuh dari kesuksesan pernikahan.
‘Kriteria memberi jodoh yang diajarkan Rasulullah Saw
“ Seorang perempuan dinikahi karena empat hal karena empat hal, karena hartanya, keturunannya kecantikannya dan agamanya. Pilihlah karena agamanya nicaya engkau memperoleh keuntungan” (HR.Bukharii, Muslim)
Faktor yang sangat penting dalam memilih jodoh adalah pertimbangan agamanya karena agama yang mampu memberikan pemecahan masalah yang akan terjadi dalam perjalanan berkeluarga.
            Meminang adalah suatu sikap menunjukkan atau menyatakan permiintaan untuk penjodohan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan atau sebaliknya,  baik secara langsung ataupun dengan perantara seseorang yang dipercaya. Hukum meminang adalah mubah (boleh)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda
Artinya:“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim
Artinya:“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

            Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
            Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

b.      Pencatatan Pernikahan
Sekalipun tidak ada ayat Al-quran atau sunnah rasulullah Saw secara tegas mengharuskan adanya pencatatan suatu pernikahan . namun kemaslahatan umat merupakan salah satu sandaran untuk ditetapkannya suatu hukum dalam islam, karena itu pencatatan pernikahan dapat dibenarkan bahkan diwajibkan , jika kemaslahatan masyarakat yang menghendaki demikian.
Berbagai hal menuntut kejelasan hubungan tersebut, terutama jika terjadi sengketa, antara  lain mengenai sah atau tidaknya anak yang dilahirkan, hak dan kewajiban keduanya sebagai suami ataau istri dll. Bahkan dengan tidak tercatatnya hubungan suami istri itu sangat memungkinkan salah satu pihak berpaling dari tanggung jawabnya dan menyangkal adanya hubungann suami istri.
Di Indonesia, pencatatn pernnikahan merupakan suatu kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, komplikasi hukum islam juga mengharuskan adanya pencatatan pernikahan alasannya adalah supaya terjamin ketertiban dalam hal ini diatur dalam pasal 5 bahkan pasal 6 ayat 2 ditegaskan “perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawaai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”. Sebagai bukti adanya pernikahan kepada kedua mempelai  diberikan akta nikah oleh pegawai pencatatan nikah.

c.       Walimatul ‘urs
Merupakan pesta pernikahan . Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah mu’akad menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

Artinya:“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)





            Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Artinya:“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

D.    Kedudukan Dan Fungsi Pernikahan
1.      Kedudukan pernikahan
Didalam ajaran islam pernikahan ditempatkan pada posisi terhormat dan mulia, ia tidak hanya legilasi hubungan antara laki-laki dan perempuan atau memuaskan hubungan biologis (sexual) semata, melainkan wahana mewujudkan rasa kasih sayang karena itu islam menganjurkan agar pernikahan itu dipersiapkan secara matang.
2.      Tujuan Pernikahan
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

·         Membentengi Martabat Manusia dari Perbuatan Kotor dan Keji
Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi].

·         Rumah Tangga Yang Islami
Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami. Rumah tangga yang islami adalah rumah tangga yang berdasarkan kepada ajaran-ajaran agama Islam secara total (kaffah)

·         Karena Menikah itu Ibadah
Sebagai seorang manusia yang sadar betul kehambaanya, manusia harus mengabdi dan memberikan hidupnya hanya kepada Allah dan selalu menghabiskan hari-harinya dengan ibadah kepada Allah semata. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain.


·         Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" [An-Nahl : 72].
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

·         Menginginkan kebahagiaan dan ketentraman
Diantara syarat untuk mendapatkan ketentraman (sakinah) dalam pernikahan adalah tumbuhnya rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah dwa rahmah) antara suami dan istri, orangg tua  dan anak. Apabila kedua sifat itu tercermin dalam tingkah laku dan sikap pada semua pihak, maka dipastikan ketenttraman dapat tercapai.
Factor yang menjadi kendala terciptanya keluarga bahagia
1.      Aqidah yang keliru atau sesat
2.      Makanan yang tidak halal
3.      Kemewahan
4.      Pergaulan yang tidak terjaga kesopanannya
5.      Kebodohan
6.      Akhlak yang rendah
7.      Jauh dari agama.

E.     Hikmah Pernikahan
1.      Menjaga harkat dan martabat manusia
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2.      Menumbuhkan rasa kasih sayang

3.      Memuliakan Kaum Wanita.
            Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
                      
4.        Cara untuk Melanjutkan Keturunan.
            Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula. Dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarkat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.

5.       Wujud Kecintaan Allah SWT.
            Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan  manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.

F. Pernikahan yang terlarang



















































 

PENGERTIAN KELUARGA SEJAHTERA          

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri atas suami-istri atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.Keluarga sejahtera adalah dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah mampu memenuhikebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertakwa kepada tuhan yang maha esa,memiliki hubungan yang sama, selaras, seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan         .

Tahapan keluarga :     
1. Keluarga Pra Sejahtera       
Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal seperti pengajaran, agama, sandang, pangan, papan, kesehatan.     

2. Keluarga Sejahtera Tahap 1           
Keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal ( sesuai kebutuhandasar pada keluarga pra sejahtera) tetapi belum dapat memenuhi keseluruhankebutuhan social psikologis keluarga seperti pendidkan, KB, interaksi dalamkeluarga, interaksi dengan lingkungan

3. Keluarga Sejahtera Tahap 2           
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan psikologistetapi belum dapat memenuhi kebutuhan perkembangan (menabung danmemperoleh informasi).

4. Keluarga Sejahtera Tahap 3           
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan pada tahapan keluarga 1 dan2 namun belum dapat memberikan sumbangan (kontribusi) maksimal terhadapmasyarakat dan berperan secara aktif dalam masyarakat.         
           
5. Keluarga Sejahtera Tahap 3 Plus   
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan semua kebutuhan keluargapada tahap 1 sampai dengan 3.   
Pelaksanaan pembangunan dalam keluarga sejahtera dalam PP No. 21 Th 1994, pasal 2: pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu oleh masyarakat dan keluarga. Tujuan :Mewujudkan keluarga kecil bahagia, sejahtera bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa, produktif, mandiri dan memiliki kemampuan untuk membangun dirisendiri dan lingkungannya.

Pokok-pokok kegiatan pembangunan keluarga sejahtera :    
1. Pembinaan ketahanan fisik keluarga          
keluargaKegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan ketahanan fisik keluarga. Contoh : pembinaan gizi keluarga termasuk gizi ibu hamil, stimulasi pertumbuhanbalita, pembinaan kesehatan lingkungan keluarga, usaha tanaman obat keluarga,dan lain-lain
.
2. Pembinaan ketahanan non fisik keluarga   
Kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan ketahanan non fisik keluarga.Contoh : pembinaan kesehatan mental keluarga, stimulasi perkembangan balita,konseling keluarga, dan lain-lain.

Pembinaan Keluarga Sejahtera Dalam Aspek Agama, Pendidikan, Sosial, Budaya,dan Ekonomi. 

a. Aspek agama          
Agama memiliki peran penting dalam membina keluarga sejahtera. Agama yangmerupakan jawaban dan penyelesaian terhadap fungsi kehidupan manusia adalah ajaranatau system yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada TuhanYang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia danmanusia serta lingkungannya. Oleh karena itu, sebuah keluarga haruslah memiliki danberpegang pada suatu agama yang diyakininya agar pembinaan keluarga sejahtera dapat terwujud sejalan dengan apa yang diajarkan oleh agama

b. Aspek pendidikan  
Pendidikan keluarga sangat penting namun seringkali dianggap tidak penting.Etika yang benar harus diajarkan kepada anak semenjak kecil, sehingga ketika seoranganak menjadi dewasa, ia akan berperilaku baik. Tentu saja perilaku orang tua juga harusbaik dan benar sebagai contoh untuk anaknya. Jikalau semenjak kecil seorang anak diajarkan dengan baik dan benar maka keluarga tersebut akan harmonis.
Keluarga merupakan wahana pertama dan utama dalam pendidikan karakter anak.Apabila keluarga gagal melakukan pendidikan karakter pada anak-anaknya, maka akansulit bagi institusi-institusi lain di luar keluarga (sekolah) untuk memperbaikinya.Kegagalan keluarga dalam membentuk karakter anak akan berakibat pada tumbuhnya masyarakat yang tidak berkarakter. Oleh karena itu, setiap keluarga harus memilki kesadaran bahwa karakter bangsa sangat tergantung pada pendidikan karakter anak dirumah. Keberhasilan keluarga dalam menanamkan nilai-nilai kebajikan (karakter) pada anak sangat tergantung pada jenis pola asuh yang diterapkan orang tua pada anaknya. Pola asuh dapat didefinisikan sebagai pola interaksi antara anak dan orang tua yang meliputi pemenuhan kebutuhan fisik (seperti makan, minum, dll) dan kebutuhan psikologis(seperti rasa aman, kasih sayang, dll), serta sosialisasi norma-norma yang berlaku dimasyarakat agar anak dapat hidup selaras dengan lingkungannya. Dengan kata lain, pola asuh juga meliputi pola interaksi orang tua dengan anak dalam rangka pendidikan karakter anak

C. Aspek ekonomi     
pemerintah mengelompokkan keluarga diIndonesia ke dalam dua tipe :      
1. keluarga pra-sejahtera        
Keluarga pra-sejahtera identik dengan keluarga yang anaknya banyak, tidak dapatmenempuh pendidikan secara layak, tidak memiliki penghasilan tetap, belum memperhatikan masalah kesehatan lingkungan, rentan terhadap penyakit, mempunya imasalah tempat tinggal dan masih perlu mendapat bantuan sandang dan pangan.    
2. tipe keluarga sejahtera        
Keluarga sejahtera identik dengan keluarga yang anaknya dua atau tiga,mampu menempuh pendidikan secara layak, memiliki penghasilan tetap, sudah menaruh perhatian terhadap masalah kesehatan lingkungan, rentan terhadap penyakit, mempunyai tempat tinggal dan tidak perlu mendapat bantuan sandang dan pangan.
Selama ini konsentrasi pembinaan terhadap keluarga yang dilakukan oleh pemerintah adalah menangani keluarga pra-sejahtera. Hal itu terlihat dari program-program dasar pembinaan keluarga seperti perencanaan kelahiran (KB), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), pelayanan kesehatan gratis, pembinaan lansia, pengadaan rumah khususkeluarga pra-sejahtera dan sejenisnya

d. Aspek sosial budaya          
Perkembangan anak pada usia antara tiga-enam tahun adalah perkembangan sikap sosialnya. Konsep perkembangan sosial mengacu pada perilaku anak dalam hubungannya dengan lingkungan sosial untuk mandiri dan dapat berinteraksi atau untuk menjadi manusia sosial. Interaksi adalah komunikasi dengan manusia lain, suatu hubungan yang menimbulkan perasaan sosial yang mengikatkan individu dengan sesama manusia,perasaan hidup bermasyarakat seperti tolong menolong, saling memberi dan menerima,simpati dan empati, rasa setia kawan dan sebagainya. Terdapat tiga elemen utama dalam struktur internal keluarga :
1. Status social           
dimana dalam keluarga distrukturkan oleh tiga struktur utama, yaitubapak/suami, ibu/istri dan anak-anak. Sehingga keberadaan status sosial menjadi pentingkarena dapat memberikan identitas kepada individu serta memberikan rasa memiliki,karena ia merupakan bagian dari sistem tersebut
2. Peran social
yang menggambarkan peran dari masing-masing individu atau kelompok menurut status sosialnya
3. Norma social          
yaitu standar tingkah laku berupa sebuah peraturan yangmenggambarkan sebaiknya seseorang bertingkah laku dalam kehidupan social        

Ciri-ciri keluarga sejahtera adalah sebagai berikut :   
1.  saling terbuka antar anggota keluarga       
2.  terciptanya rasa saling percaya      
3.  terpenuhinya segala kebutuhan     
4. adanya saling kerja sama antar keluarga    
 5.adanya keseimbangan dalam memberikan pendidikan untuk bekal didunia dan akhirat  
6. terciptanya keharmonisan dalam keluarga 
7.  terjalinnya komunikasi yang baik antar keluarga. 
Faktor Yang perlu diberikan orang tua kepada anak agar anak mencapai dewasa yang bertanggung jawab moral :           
 1. Aktif melakukan komunikasi dengan anak           
 2. Memberikan teladan         
 3. Melakukan sesuatu atas dorongan diri sendiri      
4.  Mengejar prestasi  
 5. Mengerjakan sesuatu tanpa bantuan orang lain    
 6. Mampu berpikir     
7.  Kreatif dan penuh inisiatif
8.  Mampu mengatasi masalah yang dihadapi           
 9. Mampu mengendalikan tindakan-tindakan          
 10. Mampu mempengaruhi lingkungan         
 11. Percaya kepada diri sendiri         
12.  Menghargai keadaan diriny        
13. Memperoleh kepuasan dari usahanya      

Selain itu agar anak dapat bertanggung jawab moral, maka orang tua dapat melakukan        
- Biarkan anak-anak membuat pilihan-pilihan masukan sendiri         
- Tunjukkan rasa hormat terhadap upaya anak          
- Jangan mengajukan terlalu banyak pertanyaan        
- Jangan langsung menjawab pertanyaan anak          
- Dorong anak-anak menggunakan sesuatu/bahan dari luar rumah    
- Jangan menyirnakan harapan anak.








BAB III
PENUTUP
       KESIMPULAN
1.        Dalam pandangan Islam, perkawinan adalah akad yang diberkahi, dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka memulai perjalanan berumah tangga yang panjang dengan saling cinta, tolong-menolong, dan toleransi.

2.      Kedudukan perkawinan dalam islam adalah:
1.      Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga boleh menjatuhkan kelembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu, disini mampu yang dimaksud adalah ia mampu membayar mahar (mas perkawinan/dower) dan mampu nafkah kepada bakal istrinya.
2.      Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
3.      Harus kepada orang yang tidak ada padanya galakan dan bantahan untuk berkawin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.
4.      Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir.
5.      Haram kepada orang yang tidak berkemampuan untuk memberikan nafkah batin dan lahir, dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan untuk berkawin serta akan menganiaya istri jika dia berkawin.

3.  Salah satu tanda kegagalan suami-istri dalam mencapai kebahagiaan
perkawinan adalah perceraian. Perceraian adalah akumulasi dari kekecewaan yang berkepanjangan yang disimpan dalam alam bawah sadar  individu. Suami dan istri sering beranggapan bahwa masalah yang timbul akan selasai dengan sendirinya, asalkan bersabar dan menyediakan waktu yang panjang. Namun kenyataannya masalah yang didiamkan bukan membaik, malah memburuk seiring berjalannya waktu yang lama.

4.      Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih:
1.      Mengenal pasangan.
2.      Khitbah ( peminangan ).
3.      Pertunangan.
4.      Wajib melepor ke KUA sebelum menikah yakni 10 hari sebelum hari H.
5.      Akad nikah.
6.      Walimatul usri..






DAFTAR PUSTAKA
Nasrul H.S,dkk. 2002. Pendidikan Agama Islam bernuansa soft Skills Untuk Perguruan Tinggi.           Padang : UNP Press .
Sayyid Sabiq.1987.Fikih Sunnah.Bandung : PT. Al Ma’arif.
 Suparta dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Tim Dosen Agama Islam. 1995. Pendidikan Agama Islam. Malang : IKIP Malang.

Arifandi, Denis Pakih Sati. 2011. Seluk Beluk Seputar Pernikahan. Artikel (Tersedia online di http://media.kompasiana.com/buku/2011/05/14/seluk-beluk-seputar-pernikahan/diakses pada tanggal 16 November 2013).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS